BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Wudlu
Secara
bahasa wudlu yaitu bersih dan indah.Secara syariat
wudlu adalah menyucikan sesuatu dengan menggunakan air pada anggota tertentu
dengan niat.[1]
2.
Dalil Wajibnya Wudlu
يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ
إِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَْكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضٰى أَوْ عَلٰى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا
مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ
وَأَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦
Artinya
: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu
hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika
kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit-*1* atau dalam perjalanan atau
kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh-*2* perempuan, maka jika
kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci);
usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
agar kamu bersyukur.[2]
3.
Rukun-Rukun Wudlu
a.
Yang
disepakati oleh para Ulama adalah :
1)
Membasuh
muka
Membasuh muka menjadi salah satu rukun wudlu berdasarkan frase faghsilu wujuhakum dari QS. Al-Maidah (5): 6.
2)
Membasuh
tangan
Membasuh tangan menjadi bagian dari rukun wudlu didasarkan pada
frase wa aydiyakum ila al-marafiq dari
Q.S. Al-Maidah (5): 6. Basuhan harus merata keseluruh tangan mulai dari
ujung-ujung jari hingga kedua siku-siku.
3)
Mengusap
kepala
Mengusap kepala menjadi bagian dari rukun wudlu didasarkan pada
frase wamsahu bi ru’sikum dari Q.S.
Al-Maidah (5): 6.
4)
Membasuh kedua kaki
Menjadi
bagian dai rukun wudlu didasarkan pa da frase wa arjulakum ila al-ka’bayn Q.S. Al-Maidah (5): 6.[3]
b.
Yang diperselisihkan oleh para Ulama
adalah rukun pada wudlu tersebut, seperti pendapat dari Ulama Hanafiyah bahwa rukun wudlu ada 4, yaitu membasuh wajah,
membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai
mata kaki. Namun Ulama Malikiyah berpendapat
bahwa rukun wudlu tidak sesingkat itu, mereka mengatakan bahwa rukun wudlu ada
7, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua kedua tangan sampai siku, menyapu
seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat dan menyela-nyela anggota wudlu seperti kuku dan rambut. Sementara itu, ulama Hanabilah
tidak memasukkan niat ke dalam rukun. Lalu menurut Ulama Syafi’iyah, yang banyak dipegang oleh
mayoritas orang Indonesia, berpendapat bahwa rukun wudlu ada 6, yaitu niat,
membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala,
membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan tertib.
Dasar
dari Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah adalah pada sabda Rasulullah SAW : Ba hwa
Rasulullah SAW bersabda: “Semua perbuatan itu adalah tergantung kepada niat,
dan setiap manusia akan mendapat sekedar aapaa yang
diniatkannya.....”(HR.Jama’ah).[4]
4.
Hal-hal yang Membatalkan Wudlu Menurut Para Ulama
a.
Menurut Abu Hurairah yaitu keluarnya angin
dari dubur.
Dalil tentang buang angin :
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ
يَجِدَ رِيْحًا
“Jangan
ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin)
tersebut atau mencium baunya.” (HR. al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
b.
Bukan saja keluar angin tetapi juga buang air
besar, buang air kecil.
1)
Dalil buang air besar :
Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yangmengharuskan wudhu
(bila seseorang hendak mengerjakan shalat):
أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ
“Atau
salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar….” (al- Maidah: 6)
Dengan
demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.
2)
Dalil buang air kecil :
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا
أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah
tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia
berwudhu.” (HR. al-Bukhari no. 135)
Hadits
ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan
shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.
c.
Berdasarkan Imam Bukhari adalah seorang pria
yang mengeluarkan air madzi yang keluar dari kemaluan pria.
Dalil :
Dalam
hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ali berkata, “Aku seorang yang banyak
mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu
‘anha) yang menjadi istriku. Aku pun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu
‘anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab,
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
5.
Hikmah wudlu
a.
Rasulullah SAW bersab da :
“Barangsiapa berwudhu dengan membaguskan wudhunya, maka keluarlah dosa-dosanya
dari kulitnya sampai dari kuku jari-jemarinya”. (HR. Muslim)
b.
Dari Abu Hurairah RA.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat
dalam keadaan ghurran muhajjilin
(wajahnya bercahaya dan badannya bersinar) karena bekas wudhu’nya, maka
barangsiapa mampu untuk memanjangkan ghurran hendaklah melakukannya.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
c.
Rasulullah SAW bersabda,
“Mereka (umatku) nanti akan datang dalam keadaan bercahaya pada dahi dan kedua
tangan dan kaki, karena bekas wudhu mereka.” (HR. Muslim).
d. Dari Abu Hurairah RA.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu,
maka tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang
dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya. Apabila
dia membasuh dua tangannya maka akan keluar seluruh dosa yang dilakukan
tangannya bersamaan dengan air itu atau tetesan air yang terakhir. Apabila dia
membasuh dua kakinya maka keluarlah seluruh dosa yang telah dilangkahkan oleh
kakinya bersama air atau tetesannya yang terakhir sehingga dia selesai wudhu
dalam keadaan bersih dari dosa – dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).[6]
6. Syarat Wudlu
a.
Islam
b. Mumayiz, karena wudlu itu merupakan ibadah yang yang wajib diniati, sedangkan
orang yang tidak beragama islam dan orang yang belum mumayiz tidak
diberi hak untuk berniat.
c. Tidak berhadats besar
d. Dengan air yang suci dan mensucikaan
e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah daan
sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudlu.[7]
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Secara bahasa wudlu yaitu bersih dan indah.Secara syariat
wudlu adalah menyucikan sesuatu dengan menggunakan air pada anggota tertentu
dengan niat.Dalil wajibnya wudlu terdapat pada Qur’an Surat Al-Maidah (5): 6.
Rukun wudlu yang disepakati :
1.
Membasuh
muka
2.
Membasuh
tangan
3.
Mengusap
kepala
4. Membasuh kedua kaki
Rukun wudlu yang diperselisihkan :
Seperti
pendapat dari Ulama Hanafiyah bahwa rukun wudlu ada 4, yaitu membasuh wajah,
membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai
mata kaki. Namun Ulama Malikiyah berpendapat
bahwa rukun wudlu tidak sesingkat itu, mereka mengatakan bahwa rukun wudlu ada
7, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua kedua tangan sampai siku, menyapu
seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat dan menyela-nyela anggota wudlu seperti kuku dan rambut. Sementara itu, ulama Hanabilah
tidak memasukkan niat ke dalam rukun. Lalu menurut Ulama Syafi’iyah, yang banyak dipegang oleh
mayoritas orang Indonesia, berpendapat bahwa rukun wudlu ada 6, yaitu niat,
membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala,
membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan tertib.
Hal-hal yang membatalkan wudlu menurut ulama :
1.
Menurut Abu Hurairah yaitu keluarnya angin
dari dubur.
2.
Bukan saja keluar angin tetapi juga buang air
besar, buang air kecil.
3.
Berdasarkan Imam Bukhari adalah seorang pria
yang mengeluarkan air madzi yang keluar dari kemaluan pria.
Hikmah dalam berwudlu :
1.
Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa berwudhu dengan membaguskan wudhunya, maka keluarlah dosa-dosanya
dari kulitnya sampai dari kuku jari-jemarinya”. (HR. Muslim)
2.
Dari Abu Hurairah RA.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat
dalam keadaan ghurran muhajjilin
(wajahnya bercahaya dan badannya bersinar) karena bekas wudhu’nya, maka
barangsiapa mampu untuk memanjangkan ghurran hendaklah melakukannya.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
3.
Rasulullah SAW bersabda,
“Mereka (umatku) nanti akan datang dalam keadaan bercahaya pada dahi dan kedua
tangan dan kaki, karena bekas wudhu mereka.” (HR. Muslim).
4. Dari Abu Hurairah RA.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu,
maka tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang
dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya. Apabila
dia membasuh dua tangannya maka akan keluar seluruh dosa yang dilakukan
tangannya bersamaan dengan air itu atau tetesan air yang terakhir. Apabila dia
membasuh dua kakinya maka keluarlah seluruh dosa.
Syarat wudlu :
1. Islam
2.
Mumayiz
3.
Tidak berhadats besar
4. Dengan air yang suci dan mensucikaan
5.
Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke
kulit, seperti getah daan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota
wudlu.
Daftar pustaka
Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqih. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya, 2013.
Djazuli,
Zainuddin, Fiqh Ibadah. Kediri : Lembaga Ta’alif Wannasyr, 2008 .
Ulfah, Isnatin,
Fiqih Ibadah. Ponorogo : Stain Po Press, 2008.
Rasjid,
Sulaiman, Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2016.
Adil, Malikul, Ilmu
Fiqh. Jakarta : IAIN Pusat, 1982.
[1] Zainuddin Djazuli, Fiqh Ibadah, (Kediri
: Lembaga Ta’alif Wannsyr, 2008), 7
[3] Isnatin Ulfah, Fiqh Ibadah, (Ponorogo
: STAIN Po Press, 2009), 18-22
[4]
Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqih,
(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013), 154-155
[5] Malikul Adil, Ilmu Fiqh, (Jakarta :
IAIN Pusat, 1982), 50-51
[6] Akidah Islam, Hikmah dan
Keutamaan Wudhu dalam Islam, http://www.akidahislam.com/2016/10/hikmah-dan-keutamaan-wudhu-dalam-islam.html?m=1 diakses pada 18
September 2017
Komentar
Posting Komentar