Langsung ke konten utama

WUDLU


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Wudlu
Secara bahasa wudlu yaitu bersih dan indah.Secara syariat wudlu adalah menyucikan sesuatu dengan menggunakan air pada anggota tertentu dengan niat.[1]

2.      Dalil Wajibnya Wudlu
يٰأَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَْكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضٰى أَوْ عَلٰى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِّنْهُۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٦

      Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit-*1* atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh-*2* perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.[2]

3.      Rukun-Rukun Wudlu
a.       Yang disepakati oleh para Ulama adalah :
1)                  Membasuh muka
         Membasuh muka menjadi salah satu rukun wudlu berdasarkan frase faghsilu wujuhakum dari QS. Al-Maidah (5): 6.
2)                  Membasuh tangan
Membasuh tangan menjadi bagian dari rukun wudlu didasarkan pada frase wa aydiyakum ila al-marafiq dari Q.S. Al-Maidah (5): 6. Basuhan harus merata keseluruh tangan mulai dari ujung-ujung jari hingga kedua siku-siku.
3)                  Mengusap kepala
Mengusap kepala menjadi bagian dari rukun wudlu didasarkan pada frase wamsahu bi ru’sikum dari Q.S. Al-Maidah (5): 6.
4)                  Membasuh kedua kaki
            Menjadi bagian dai rukun wudlu didasarkan pa da frase wa arjulakum ila al-ka’bayn Q.S. Al-Maidah (5): 6.[3]
   
b.                    Yang diperselisihkan oleh para Ulama adalah rukun pada wudlu tersebut, seperti pendapat dari Ulama Hanafiyah bahwa  rukun wudlu ada 4, yaitu membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki. Namun Ulama Malikiyah berpendapat bahwa rukun wudlu tidak sesingkat itu, mereka mengatakan bahwa rukun wudlu ada 7, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat dan menyela-nyela anggota wudlu seperti kuku dan rambut. Sementara itu, ulama Hanabilah tidak memasukkan niat ke dalam rukun. Lalu menurut Ulama Syafi’iyah, yang banyak dipegang oleh mayoritas orang Indonesia, berpendapat bahwa rukun wudlu ada 6, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan tertib.
           Dasar dari Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah  adalah pada sabda Rasulullah SAW : Ba hwa Rasulullah SAW bersabda: “Semua perbuatan itu adalah tergantung kepada niat, dan setiap manusia akan mendapat sekedar aapaa yang diniatkannya.....”(HR.Jama’ah).[4]
4.      Hal-hal yang Membatalkan Wudlu Menurut Para Ulama
a.       Menurut Abu Hurairah yaitu keluarnya angin dari dubur.
Dalil tentang buang angin :
لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا
Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)

b.      Bukan saja keluar angin tetapi juga buang air besar, buang air  kecil.




1)               Dalil buang air besar :
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yangmengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):
أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ
Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar….” (al- Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.
2)               Dalil buang air kecil :
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. al-Bukhari no. 135)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.

c.       Berdasarkan Imam Bukhari adalah seorang pria yang mengeluarkan air madzi yang keluar dari kemaluan pria.
Dalil :
Dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ali berkata, “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu ‘anha) yang menjadi istriku. Aku pun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu ‘anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab,
يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303).[5]


5.      Hikmah wudlu
a.    Rasulullah SAW bersab da : “Barangsiapa berwudhu dengan membaguskan wudhunya, maka keluarlah dosa-dosanya dari kulitnya sampai dari kuku jari-jemarinya”. (HR. Muslim)

b.   Dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam   keadaan ghurran muhajjilin (wajahnya bercahaya dan badannya bersinar) karena bekas wudhu’nya, maka barangsiapa mampu untuk memanjangkan ghurran hendaklah melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

c.    Rasulullah SAW bersabda, “Mereka (umatku) nanti akan datang dalam keadaan bercahaya pada dahi dan kedua tangan dan kaki, karena bekas wudhu mereka.” (HR. Muslim).

d.   Dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, maka tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya. Apabila dia membasuh dua tangannya maka akan keluar seluruh dosa yang dilakukan tangannya bersamaan dengan air itu atau tetesan air yang terakhir. Apabila dia membasuh dua kakinya maka keluarlah seluruh dosa yang telah dilangkahkan oleh kakinya bersama air atau tetesannya yang terakhir sehingga dia selesai wudhu dalam keadaan bersih dari dosa – dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).[6]

6.      Syarat Wudlu
a.    Islam
b.   Mumayiz, karena wudlu itu merupakan ibadah yang yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
c.       Tidak berhadats besar
d.   Dengan air yang suci dan mensucikaan
e.    Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah daan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudlu.[7]









BAB III
Penutup
Kesimpulan
Secara bahasa wudlu yaitu bersih dan indah.Secara syariat wudlu adalah menyucikan sesuatu dengan menggunakan air pada anggota tertentu dengan niat.Dalil wajibnya wudlu terdapat pada Qur’an Surat Al-Maidah (5): 6.
Rukun wudlu yang disepakati :
1.      Membasuh muka
2.      Membasuh tangan
3.      Mengusap kepala
4.      Membasuh kedua kaki
Rukun wudlu yang diperselisihkan :
 Seperti pendapat dari Ulama Hanafiyah bahwa  rukun wudlu ada 4, yaitu membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki sampai mata kaki. Namun Ulama Malikiyah berpendapat bahwa rukun wudlu tidak sesingkat itu, mereka mengatakan bahwa rukun wudlu ada 7, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua kedua tangan sampai siku, menyapu seluruh kepala, membasuh kaki sampai mata kaki, muwalat dan menyela-nyela anggota wudlu seperti kuku dan rambut. Sementara itu, ulama Hanabilah tidak memasukkan niat ke dalam rukun. Lalu menurut Ulama Syafi’iyah, yang banyak dipegang oleh mayoritas orang Indonesia, berpendapat bahwa rukun wudlu ada 6, yaitu niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan tertib.
Hal-hal yang membatalkan wudlu menurut ulama :
1.      Menurut Abu Hurairah yaitu keluarnya angin dari dubur.
2.      Bukan saja keluar angin tetapi juga buang air besar, buang air kecil.
3.      Berdasarkan Imam Bukhari adalah seorang pria yang mengeluarkan air madzi yang keluar dari kemaluan pria.
Hikmah dalam berwudlu :
1.      Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa berwudhu dengan membaguskan wudhunya, maka keluarlah dosa-dosanya dari kulitnya sampai dari kuku jari-jemarinya”. (HR. Muslim)
2.      Dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam   keadaan ghurran muhajjilin (wajahnya bercahaya dan badannya bersinar) karena bekas wudhu’nya, maka barangsiapa mampu untuk memanjangkan ghurran hendaklah melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3.      Rasulullah SAW bersabda, “Mereka (umatku) nanti akan datang dalam keadaan bercahaya pada dahi dan kedua tangan dan kaki, karena bekas wudhu mereka.” (HR. Muslim).

4.      Dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, maka tatkala ia membasuh wajahnya keluarlah dari wajahnya seluruh dosa yang dilakukan matanya bersamaan dengan air itu atau dengan tetesan terakhirnya. Apabila dia membasuh dua tangannya maka akan keluar seluruh dosa yang dilakukan tangannya bersamaan dengan air itu atau tetesan air yang terakhir. Apabila dia membasuh dua kakinya maka keluarlah seluruh dosa.

Syarat wudlu :
1.      Islam
2.      Mumayiz
3.      Tidak berhadats besar
4.      Dengan air yang suci dan mensucikaan
5.      Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah daan sebagainya yang melekat di atas kulit anggota wudlu.   














Daftar pustaka
Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqih. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013.
Djazuli, Zainuddin, Fiqh Ibadah. Kediri : Lembaga Ta’alif Wannasyr, 2008 .
Ulfah, Isnatin, Fiqih Ibadah. Ponorogo : Stain Po Press, 2008.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2016.
Adil, Malikul, Ilmu Fiqh. Jakarta : IAIN Pusat, 1982.

  

















[1] Zainuddin Djazuli, Fiqh Ibadah, (Kediri : Lembaga Ta’alif Wannsyr, 2008), 7
[2] Q.S. Al-Maidah (5): 6.
[3] Isnatin Ulfah, Fiqh Ibadah, (Ponorogo : STAIN Po Press, 2009), 18-22
[4] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqih, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013), 154-155

[5] Malikul Adil, Ilmu Fiqh, (Jakarta : IAIN Pusat, 1982), 50-51
[6] Akidah Islam, Hikmah dan Keutamaan Wudhu dalam Islam,  http://www.akidahislam.com/2016/10/hikmah-dan-keutamaan-wudhu-dalam-islam.html?m=1 diakses   pada 18 September 2017
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,( Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2016), 24

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DEFINISI,RUANGLINGKUP,SUMBER,dan FUNGSI AKIDAH ISLAM

A.     Definisi akidah Secara etimologis akidah dari kata aqada ya’qidu-aqdan-aqidatan. Aqdan beraarti simpul, ikatan, perjanjian, dan kokoh (Al-Munjid, 1973: 518). Setelah terbentuk menjadi aqidah berarti menjadi keyakinan.  Menurut para ahli : 1.       Hasan AL-Banna Aqa’id jamak dari aqidah adalah beberapaa perkara yang wajib diyakani kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan yang tidak tercampur sedikit pun dengan keraguan. 2.       Abu bakar jabir Al-Jazairy Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (aksioma) oleh manusia berdasarkan akal, wahyu, dan fitrah. B.      Ruang Lingkup Pembahasan Akidah 1.       Ilahiyat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang yang berhubungan dengan ilah (Tuhan,Allah) seperti wujud Allah, nama dan sifat Allah. 2.       Nubuwat, yaitu...

MAKALAH TENTANG IMAN

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Iman dan Konsep Iman Secara etimologi, kata “ al-iman ” berasal dari kata “ aamana-yu’minu-iimaanan, fahuwa mu’minun ” artinya percaya. [1] Percaya adalah suatu pengakuan atau keyakinan seseorang terhadap sesuatu.Para pakar bahasa dan ulama sepakat bahwa makna al-iman adalah at-tashdiq ‘membenarkan’. [2] Menurut Hassan Hanafi (I. 1935 M ) setidaknya ada 4 istilah kunci yang digunakan oleh para teolog muslim dalam membicarakan konsep iman, yaitu : 1.       Ma’rifah bi al-aql, mengetahui dengan akal. 2.       Amal, perbuatan baik atau patuh. 3.       Iqrar, pengakuan secara lisan. 4.       Tashdiq, membenarkan dengan hati, termasuk didalamya ma’rifah bi al-qalb. [3] Konsep iman adalah keseluruhan pemikiran tentang iman. Konsep iman yang dikemukakan oleh aliran-aliran dalam ilmu kalam tidak sama karena dipengaruhi oleh te...